
Jakarta, Hip Hop Franco Indonesia
—
Pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengonfirmasi terdaftarnya berkas perkara yang dilayangkan
Ruben Onsu
terkait gugatan hak asuh anak terhadap Sarwendah.
Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Halida Rahardhini mengungkapkan, dalam isi gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu, tidak ditemukan tudingan unsur atau dugaan eksploitasi anak.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
“Kalau di dalam materinya ada dua anak, dan satu anak berdasarkan pengangkatan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelumnya. Berarti total tiga anak,” kata Halida Rahardhini seperti diberitakan
detikHot
pada Kamis (2/7). “Kalau itu salah satunya iya, sulit bertemu iya. Minta untuk hak asuhnya dikembalikan. Itulah intinya pada pokoknya,” lanjutnya.
“Sejauh ini tidak ada. Eksploitasi anak sejauh ini tidak ada. Karena ini status perkaranya unpublish ya, kepentingan terbaik untuk anak,” pungkas Halida.
Klarifikasi tersebut turut membenarkan gugatan yang dilayangkan Ruben Onsu pada 1 Juli 2026. Gugatan tersebut terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel.
“Benar Ruben Samuel Onsu telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang ditujukan kepada Sarwendah. Terdaftar pada nomor register 756/Pdt.G/2026/PN Jkt.Sel, yang didaftarkan kemarin pada Rabu, tanggal 1 Juli 2026 dengan melalui kuasanya Dr. Minola Sebayang, S.H., M.H.,” kata Halida.
Sidang perdana kasus hak asuh anak ini dijadwalkan akan digelar pada Rabu, 15 Juli 2026, pukul 09.00 WIB. Persidangan ini dipastikan akan berlangsung secara tertutup untuk umum mengingat materi perkara yang menyangkut ranah pribadi dan kepentingan perlindungan anak-anak.
“Perceraian itu tertutup, ditambah lagi untuk kepentingan si anak ya. Kepentingan si anak maka akan tertutup,” kata Halida.
Dalam sidang perdana nanti, majelis hakim mewajibkan kehadiran Ruben Onsu dan Sarwendah untuk menjalani tahapan mediasi.
Jika mediasi tidak mencapai kesepakatan, persidangan akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara, termasuk pembuktian dalil dari penggugat maupun sangkalan dari tergugat.
Sementara itu, pihak Sarwendah mengaku akan memanfaatkan tahap mediasi setelah membatalkan pertemuan damai dengan Ruben Onsu yang direncanakan terjadi pada 11 Juli 2026.
Sebelumnya, pihak Ruben Onsu mengungkapkan poin utama dalam gugatan yang dilayangkan presenter tersebut. Gugatan berpusat pada hak Ruben Onsu untuk mendapatkan quality time bersama anak-anaknya secara rutin tanpa hambatan, yakni selama dua hingga tiga hari dalam sepekan.
Pihak Ruben merujuk pada kesepakatan setelah cerai yang sempat dibuat pada Juni 2024, yang mana implementasi mengenai pembagian waktu berkumpul tersebut dinilai tidak berjalan dengan baik oleh pihak Sarwendah.
(van/end)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Hip Hop Franco]
Baca lagi: Daftar Daerah Berpotensi Terdampak El Nino, Hujan Makin Jarang
Baca lagi: Presiden Belarus Siap Bebaskan Visa, Dorong Direct Flight ke RI
Baca lagi: Kajari Tuban Dicopot Diduga Terseret Kasus Tambang Ilegal




15 Responses
Terima kasih sudah menghadirkan bacaan yang berkualitas di tengah banyaknya informasi di internet. https://sketchfab.com/king88com
Penulisan artikelnya sangat runut sehingga mudah dipahami. Saya juga ingin berbagi tautan http://atomon.ciao.jp/wp1/2016/05/24/%E3%82%B0%E3%83%AA%E3%83%83%E3%83%89%E3%82%B7%E3%82%B9%E3%83%86%E3%83%A0%E3%82%92%E4%BD%BF%E3%81%A3%E3%81%9F%E3%83%AC%E3%82%B9%E3%83%9D%E3%83%B3%E3%82%B7%E3%83%96%E3%83%AB%E3%83%87%E3%82%B6%E3%82%A4/ di sana ada tulisan serupa yang bisa dijadikan rujukan tambahan.
Saya menikmati cara penulis menyusun isi artikel ini. Sambil mencari informasi lain, saya juga membuka https://telegra.ph/Why-Hyundai-of-Albany-Is-More-Than-Just-a-DealershipIts-a-Driving-Experience-06-17.
Penjelasan di sini gampang banget dicerna dan to the point. Kalau ada yang mau cari sudut pandang tambahan seputar tema ini, coba deh mampir ke http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1677 juga.
Tulisan yang mengedukasi dan membuka perspektif baru bagi pembacanya. Bila berkenan, kunjungi pula http://akhmadiinkhotkhon-1.ub.gov.mn/?p=1119 yang mengulas diskursus terkait dengan cukup tajam.
Tulisan yang mengedukasi dan membuka perspektif baru bagi pembacanya. Bila berkenan, kunjungi pula https://genius.com/Diamond-platnumz-nalia-na-mengi-lyrics yang mengulas diskursus terkait dengan cukup tajam.
Menjawab semua rasa penasaran saya mengenai topik ini.http://www.kufirst.center.ku.ac.th/8506-2/
Asli, awalnya bingung tapi abis baca ini jadi langsung connect. Eh sekadar sharing, di https://qna.habr.com/user/epicureannycom juga ada ulasan yang se-tipe dan seru buat nambah referensi.
Saya sangat menikmati tulisan ini karena langsung pada intinya. Tadi saya juga sempat membaca referensi lain di https://www.buzzbii.com/epicureannycom?lang=portuguese yang membahas hal serupa secara komprehensif.
Penjelasan step-by-step yang diberikan sangat terstruktur.https://www.brookings.edu/articles/to-comply-with-the-clean-power-plan-states-should-tax-carbon/
Penjelasannya super lengkap dan gampang dipahami. Saya juga nemu artikel bagus yang bahas ini lebih dalam di https://blogs.bgsu.edu/artc4180jtdroui/2018/09/20/art-museum-visit/ siapa tau ngebantu.
Mantul min artikelnya, ngebuka wawasan banget. Oiya, buat yang mau explore lebih jauh soal ini, coba meluncur ke https://kldp.org/comment/271031 deh, lengkap parah!
Saya sangat menikmati tulisan ini karena langsung pada intinya. Tadi saya juga sempat membaca referensi lain di https://www.newswire.co.kr/newsRead.php?no=288407 yang membahas hal serupa secara komprehensif.
Artikel ini memberikan kepuasan kognitif yang mendalam bagi siapa saja yang menjadikan pencarian ilmu sebagai tujuan akhir https://ethanzuckerman.com/2004/05/28/paying-attention-to-sudan/
Wah baru kepikiran soal perspektif ini. Makasih admin udah nulis. Tadi sempet browsing juga dan ternyata https://dl.nanet.go.kr/detail/NONB1200923085 ngebahas hal yang lumayan mirip.