
Jakarta, Hip Hop Franco Indonesia
—
Sidang perdana gugatan hak asuh anak yang diajukan
Ruben Onsu
terhadap Sarwendah rampung digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (15/7).
Sidang perdana yang berlangsung selama 30 menit sejak pukul 13.43 WIB itu digelar tertutup. Sarwendah selaku tergugat hadir langsung, sementara Ruben selaku penggugat diwakili oleh kuasa hukumnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selepas sidang yang beragendakan pengungkapan identitas penggugat dan tergugat serta penetapan hakim mediator, kedua belah pihak sama-sama kukuh untuk mendapatkan hak asuh kedua anak mereka.
“Seperti yang saya sudah bilang, ini adalah pertama kali buat saya. Sangat deg-degan, tapi saya akan berjuang selalu buat anak-anak saya,” kata Sarwendah di PN Jakarta Selatan, Rabu (15/7).
“Karena dari awal saya punya anak, saya sudah bertekad akan selalu menjaga dan menyayangi anak-anak saya, dan memberikan kebahagiaan ke anak-anak saya. Jadi semoga segala suatu prosesnya berjalan dengan lancar,” lanjutnya.
“Saya juga selaku warga negara Indonesia yang baik. Jadi saya datang untuk memenuhi panggilan pertama. Dan semoga segala suatunya berjalan dengan lancar. Demi kebahagiaan anak-anak.”
Meski tidak hadir secara langsung karena ada kegiatan, Ruben disebut pengacaranya akan merebut hak asuh anak yang selama ini ada di tangan Sarwendah dan mendapatkan waktu pengasuhan yang ia dambakan.
“Hari ini sudah dilakukan pemeriksaan, baik pemeriksaan dari prinsipal maupun dari kuasa penggugat juga tergugat,” kata tim kuasa hukum Ruben, Raka Kariti Suprapto.
“Tapi oleh karena klien yaitu Ruben belum bisa menghadiri karena ada agenda yang tidak bisa diwakilkan. Sehingga kami selaku tim kuasa hukumnya yang menghadiri terhadap sidang dari hari ini,” lanjutnya.
“Kemudian untuk dari Ruben ya, terutama pesan dari Ruben. Ruben tetap memperjuangkan haknya sebagai ayah kandungnya,” kata Raka.
Agenda sidang gugatan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah akan berlanjut pada pekan depan. Kuasa hukum Sarwendah, Chris Sam Siwu, mengatakan persidangan selanjutnya akan memasuki tahap mediasi yang dipimpin hakim mediator.
Chris berharap proses tersebut dapat menghasilkan perdamaian. Ia menegaskan pihaknya mengutamakan kepentingan anak-anak dalam proses hukum yang sedang berjalan.
Ia juga berharap persoalan tersebut tidak lagi menjadi perdebatan di ruang publik karena seluruh proses telah berjalan sesuai mekanisme hukum.
“Sehingga tidak perlu lagi kami berbalas pantun di media untuk menyampaikan siapa yang paling benar. Sudah ada ranahnya yaitu Pengadilan Negeri Jakarta Selatan,” kata Chris.
Perseteruan rebutan hak asuh anak ini jadi yang pertama kalinya buat mantan pasangan tersebut, mengingat ketika berpisah pada 2024, Sarwendah dan Ruben Onsu tidak meributkan soal hak asuh kedua anak mereka.
Gugatan yang diajukan pada 30 Juni 2026 ini diajukan Ruben Onsu setelah dirinya merasa tidak mendapatkan haknya sebagai ayah terkait pengasuhan yang sudah disepakati saat Ruben dan Sarwendah bercerai, yakni waktu bersama anak 2-3 hari sepekan.
(van/end)
Add
as a preferred
source on Google
[Gambas:Video Hip Hop Franco]
Baca lagi: FOTO: Flash Mob Para Penari di Pasar Baru
Baca lagi: Gaikindo: Industri Siap, B50 Aman untuk Mesin Diesel
Baca lagi: Parfum Wangi di Toko, Kok Beda Saat Dipakai di Rumah? Ini Sebabnya




13 Responses
Tulisannya runtut dan logis, enak dibacanya. Sebagai tambahan informasi aja nih, web https://kldp.org/comment/259027 juga ngebahas topik ini dari sisi yang berbeda.
Sangat mencerahkan dan mudah dipahami alurnya. Sebagai pelengkap materi, tautan https://kldp.org/comment/262976 ini juga punya informasi yang sejalan dan patut buat dibaca.
Ketelitian Anda dalam mengorelasikan sektor ekonomi makro dengan perilaku sosial masyarakat urban melahirkan sebuah analisis yang sangat komprehensif. https://www.ivoox.com/achieve-radiant-youthful-skin-with-adken-s-advanced-formula-audios-mp3_rf_107543817_1.html
Sebuah ulasan yang tidak hanya menambah volume pengetahuan di kepala, melainkan juga melatih ketajaman intuisi kita dalam membedah fenomena. https://caramellaapp.com/cawex95855/WPzZXngOs/thermo-keto-gummies-does-it-really-work
Anda sukses merancang sebuah peta jalan yang sangat bersahabat bagi pemula namun tetap memberikan kedalaman materi yang menantang bagi profesional. https://movio.beniculturali.it/asancona/fieremercatimarche/?pageId=108
Sebuah mahakarya sastra edukatif yang berhasil mengubah topik yang awalnya kaku menjadi sebuah narasi yang sangat memikat batin pembacanya. https://aizen-power-male-enhancement-ac5d83.webflow.io/
Insight yang sangat bagus dari penulis! Saya juga sempat menyimpan referensi terkait yang sangat mendetail di https://www.cse.cuhk.edu.hk/irwin.king/signup/20130907-caregroup.
Terima kasih atas pencerahannya, bahasan yang sangat solid. Kebetulan saya juga pernah membaca materi pendukung di https://teknokrat.ac.id/8-manfaat-pentingnya-mandi-menggunakan-air-dingin/ yang sangat relevan.
sebuah ulasan yang sangat mencerahkan. Mengajarkan kita bahwa kedamaian pikiran di era modern dimulai dari keberanian kita menyaring ilmu dan informasi yang masuk setiap hari. https://decoracion.facilisimo.com/d/como-decorar-con-rosa-cuarzo-y-azul-serenity-los-colores-pantone-del-2016_1969268.html
Penjelasan yang luar biasa informatif, pas banget buat acuan riset kecil-kecilan saya. Terima kasih ilmunya admin. Rangkuman materi serupa yang nggak kalah bagus bisa dilihat di http://ipsnews.net/business/2020/09/25/teds-woodworking-review-does-this-really-work/
Penjelasan yang luar biasa rapi dan sangat kontekstual dengan kondisi sekarang. Sukses selalu buat blognya! Btw ada ulasan pendukung yang tak kalah seru untuk dibaca di https://www.ourboox.com/b/1361961/protetox-reviews-usa-does-protetox-work-urgent-customer-update-5/
Sangat suka dengan kesimpulan akhir artikel ini, sangat objektif dan edukatif untuk khalayak luas. Keren admin! Kemarin saya juga menjumpai bahasan sejenis di https://magic.ly/erpeeee/Nobar-Seru-dari-Rumah yang mengulasnya secara mendetail.
Wah, penjelasan yang luar biasa informatif. Sangat mencerahkan pikiran saya mengenai topik ini. Bagi yang sedang mencari bacaan pendukung, silakan kunjungi https://blog.dma.org/page/88/?detail%2F2320327355_htm